Bursa Calon KASAD, Nama Maruli Simanjuntak Mencuat
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi dan promosi pada sejumlah jabatan di lingkungan TNI.
Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/426/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 172 Perwira Tinggi (Pati) TNI.
Rinciannya, terdiri dari 85 Pati TNI AD, 37 Pati TNI AL dan 50 Pati TNI AU. Mutasi dilakukan jelang suksesi Kepala Staf TNi Angkatan Darat (KASAD).
Seperti diketahui, KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan pensiun pada November mendatang.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bursa calon KASAD itu adalah area kompetisi perwira bintang tiga.
Mutasi sebelumnya tidak menghadirkan nama baru yang bisa ikut berkompetisi, bersama para perwira yang sudah lebih dulu menyandang pangkat dan jabatan bintang tiga.
"Letjen Agus Suhardi, satu-satunya perwira yang promosi dari bintang dua dengan menjabat Pangkogabwilhan III, sangat kecil peluangnya untuk bisa ikut berkompetisi karena akan pensiun dalam waktu dekat. Selain itu, beliau juga satu generasi dengan Panglima TNI dan KSAD saat ini, Jenderal Dudung Abdurachman," ujar Khairul pada Selasa (9/5).
Seperti diketahui, KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan pensiun pada November mendatang.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral